Breaking News
Loading...
Selasa, 30 September 2014

Info Post





Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘Filsafat Pancasil’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen yang telah memberi kami tugas dalam mengerjakan kewarganegaraan ini. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil makalah ini. Karena itu saya berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, saya akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu saya harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga makalah yang saya buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.

Penyusun

  
  
BAB I
Pendahuluan
           A. Latar Belakang
Sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

B. Rumusan Masalah:
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Apakah sebenarnya filsafat Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2)      Apakah fungsi dari filsafat Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3)      Apakah yang menjadi bukti bahwa ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara Indonesia?

C. Tujuan:
Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1)      Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai peranan ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia.
2)      Sebagai kajian untuk mengetahui fungsi dan peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3)      Sebagai sarana untuk memahami ideologi pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia .

D. Manfaat:
Manfaat teoristis dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)      Memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang ideologi Pancasila.
2)      Memberikan penjelasan mengenai terbentuknya ideology Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
3)      Memberikan penjelasan tentang fungsi daripada ideologi Pancasila terebut bagi bangsa Indonesia.
Manfaat praktis dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)      Menjelaskan secara singkat kepada masyarakat mengenai ideologi Pancasila.
2)      Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peranan ideologi Pancasila
3)      Menjelaskan bagaimana munculnya ideologi pancasila sebagai ideology Negara Indonesia

E. Ruang lingkup:
Karya tulis ini membahas mengenai Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia, mulai terbentuknya ideologi tersebut, di akuinya ideologi tersebut, hingga fungsi dan peranan ideologi Pancasila di kehiduoan berbangsa dan bernegara.

F. Sudut pandang:
Sudut pandang yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu menggunakan sudut pandang sosiologi, yang menganalisis tentang ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.


BAB II
Landasan teori

Pengertian filasat:
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya. Pada  umunya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses, dan filsfat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pancasila sebagai pandangan hidup maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oleh karena itu, berarti pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap, bertingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara di manapun mereka berada.

Pengertian Pancasila:
Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Secara historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

BAB III
ISI

(-) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.

(-) Hakikat Ideologi Pancasila
Pada hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.

(-) Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila).

(-) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.

BAB IV
KESIMPULAN
Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.


Sumber: Disini
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar