Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan makalah yang
berjudul ‘Filsafat Pancasil’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya
alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya dengan
baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen yang
telah memberi kami tugas dalam mengerjakan kewarganegaraan ini. Saya juga
mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi
kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada
masyarakat dari hasil makalah ini. Karena itu saya berharap semoga karya ilmiah
ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, saya akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu saya harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga makalah yang saya buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.
Pada bagian akhir, saya akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu saya harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga makalah yang saya buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
Sebagai
dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi
segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
B. Rumusan
Masalah:
Dengan
memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah
rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apakah sebenarnya filsafat Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut
muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2)
Apakah fungsi dari filsafat Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara
Indonesia?
3)
Apakah yang menjadi bukti bahwa ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat
Negara Indonesia?
C. Tujuan:
Tujuan dari
pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai peranan ideologi Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia.
2)
Sebagai kajian untuk mengetahui fungsi dan peranan ideologi Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia.
3)
Sebagai sarana untuk memahami ideologi pancasila sebagai ideologi Negara
Indonesia .
D. Manfaat:
Manfaat
teoristis dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang ideologi Pancasila.
2)
Memberikan penjelasan mengenai terbentuknya ideology Pancasila sebagai ideologi
Negara Indonesia.
3)
Memberikan penjelasan tentang fungsi daripada ideologi Pancasila terebut bagi
bangsa Indonesia.
Manfaat
praktis dari penyusunan makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Menjelaskan secara singkat kepada masyarakat mengenai ideologi Pancasila.
2)
Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peranan ideologi
Pancasila
3)
Menjelaskan bagaimana munculnya ideologi pancasila sebagai ideology Negara
Indonesia
E. Ruang
lingkup:
Karya tulis
ini membahas mengenai Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia, mulai terbentuknya ideologi tersebut, di akuinya ideologi tersebut,
hingga fungsi dan peranan ideologi Pancasila di kehiduoan berbangsa dan
bernegara.
F. Sudut
pandang:
Sudut
pandang yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu menggunakan sudut
pandang sosiologi, yang menganalisis tentang ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
BAB II
Landasan
teori
Pengertian filasat:
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal
dari kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Sesungguhnya nilai ajaran filsafat
telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM;
juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM;
daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM
(Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 –
1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai
filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal
dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Pada umunya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti
proses, dan filsfat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan
sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pancasila sebagai pandangan hidup
maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oleh karena itu, berarti
pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
bersikap, bertingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari dalam
kehidupan bermasyarakat maupun bernegara di manapun mereka berada.
Pengertian Pancasila:
Pancasila
merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai
luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu
satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga,
persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Secara
historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden
Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar
Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila
menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD
45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah
disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran)
historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
BAB III
ISI
(-) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat
Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada
hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa
Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur-
budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu
menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di
yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin
di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
(-) Hakikat
Ideologi Pancasila
Pada
hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia
berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi.
Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga
membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah
sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas
membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu,
semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti
tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin
dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan
yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(-) Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila
(berpedoman pada Pancasila).
(-) Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal
17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
BAB IV
KESIMPULAN
Filsafat
Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang
dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan
adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka
berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya
yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi
nasional.
Sumber: Disini
0 komentar:
Posting Komentar